WahanaNews.co | Mabes Polri menegaskan tidak bakal memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Sambo.
Baca Juga:
Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT, Tempuh Banding
"Tidak (akan diproses)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8).
Dedi juga memastikan surat pengunduran diri tersebut tidak akan mengintervensi hasil putusan banding yang saat ini sedang diajukan oleh Sambo.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," tegasnya.
Baca Juga:
Langgar SOP Tembak Mati Nelayan, 2 Anggota Polda Sultra Dipecat dan Didemosi
Diketahui, Eks Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Perihal pengunduran diri Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya, suratnya (pengunduran diri) ada," kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).
Namun, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu. Ia menuturkan tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.