WahanaNews.co, Jakarta - Markas Besar (Mabes) TNI mengusulkan tambahan anggaran untuk menaikkan tunjangan bagi prajurit yang bertugas di Papua dan wilayah terpencil.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan sejak 2001, tunjangan bagi prajurit belum pernah dievaluasi. Besarannya, kata dia, sekitar Rp340 ribu per bulan.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
"Kita ajukan kepada pemerintah, kapan disetujui. Karena memang sudah 22 tahun, dari tahun 2001 kalau enggak salah, itu kan tunjangan untuk daerah terpencil, kemudian Papua ini kan masih yang lama," kata Yudo di sela Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2023 di Situbondo, Jawa Timur, Minggu (10/9/23).
Ia mengatakan usulan kenaikan itu telah disampaikan dalam rapat dengan Komisi I DPR beberapa waktu lalu. Menurutnya, anggota DPR merespons positif rencana itu.
"Saya sampaikan kepada DPR sangat kecil sekali, malah dari para anggota DPR 'bapak ajukan masih terlalu kecil, tingkatkan lagi, menjadi tiga kali lipat'. Silahkan wakil rakyat yang menilai, kita ajukan itu," ucapnya.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Anggota Komisi I DPR RI yang hadir dalam Latgabma Super Garuda Shield 2023, Hasbi Anshory, mengatakan mendukung rencana kenaikan tunjangan khusus bagi prajurit yang bertugas di Papua dan wilayah terpencil.
Menurut dia, prajurit yang bertugas di wilayah itu memang memiliki risiko yang lebih besar.
"Pada prinsipnya kita dukung apalagi prajurit di pulau terluar, Papua, risikonya lebih tinggi," kata Hasbi.
Dikutip dari Antara, dalam rapat dengan Komisi I beberapa waktu lalu, Yudo juga mengajukan tambahan dukungan anggaran untuk anggaran kontijensi dari pagu anggaran tahun 2024.
Anggaran kontijensi dimaksudkan sebagai anggaran di luar dari anggaran untuk program-program yang sudah direncanakan. Misalnya, untuk pengerahan pasukan TNI dalam penanggulangan bencana alam.
Yudo menyebut tambahan untuk anggaran kontijensi sekitar Rp250 miliar, tetapi anggaran tersebut akan dikembalikan ke kas negara apabila tidak digunakan.
[Redaktur: Sandy]