WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kembali menorehkan prestasi dalam bidang keterbukaan informasi publik.
Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Kemensetneg berhasil meraih predikat “Badan Publik Informatif” dengan nilai tinggi, yakni 94,39, untuk kategori kementerian.
Baca Juga:
Kemensetneg Serahkan Arsip Kepresidenan Statis Undang-Undang Tahun 2005-2008 ke Arsip Nasional
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara penganugerahan yang digelar di Gedung Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Capaian ini menegaskan komitmen Kemensetneg dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan hasil dari proses monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) terhadap implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di berbagai badan publik.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR RI RDP Bersama Kementerian Sekretariat Negara
Penilaian mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari kebijakan keterbukaan informasi, kualitas pelayanan informasi publik, hingga komitmen pimpinan dan kelembagaan dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ketua KI Pusat, Donny Yoegiantoro, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap berbagai jenis badan publik.
Ia menyebutkan, ada beberapa kualifikasi yang dinilai oleh KI Pusat, di antaranya kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perguruan tinggi negeri, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, serta partai politik.