WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta pemerintah memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang telah diambil alih melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak memunculkan persoalan hukum baru.
Lahan hasil penertiban tersebut saat ini berada dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara.
Baca Juga:
Destry Damayanti Berpeluang Pimpin BI, Penghasilannya Bisa Tembus Miliaran Rupiah Setahun
Mafirion menyampaikan hal itu melalui rilis yang diterima Parlementaria ketika menanggapi konflik pengelolaan perkebunan di sejumlah wilayah Riau, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh proses penguasaan dan pengelolaan kembali lahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya konflik di lapangan.
Baca Juga:
Publik Geram, Muhiddin Said Akhirnya Buka Suara: DBH Sulteng Rp 900 Miliar Sudah Dianggarkan
Perusahaan yang ditunjuk Agrinas untuk mengelola perkebunan hasil penertiban disebut dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat yang selama ini memiliki keterkaitan dengan lahan tersebut.
Mafirion menilai langkah negara mengambil kembali lahan perkebunan yang berada di kawasan hutan dan tidak memiliki legalitas dapat dibenarkan sebagai bagian dari penegakan hukum.
Namun, ia mengingatkan bahwa pengambilalihan aset tidak otomatis mengubah status hukum kawasan maupun memberikan legalitas terhadap kegiatan perkebunan yang berlangsung di dalam kawasan hutan.
“Kita harus membedakan antara penguasaan kembali aset oleh negara dengan legalitas penggunaan kawasan hutan. Kalau sebelumnya dianggap melanggar hukum, jangan sampai setelah diserahkan kepada BUMN kemudian dianggap otomatis menjadi legal,” kata Legislator Fraksi PKB tersebut.
Karena itu, Mafirion mendorong pemerintah melakukan audit serta verifikasi hukum secara menyeluruh terhadap seluruh perkebunan yang telah diserahkan kepada Agrinas.
Proses tersebut, menurutnya, harus dilakukan secara transparan dengan memeriksa status kawasan, sejarah penguasaan lahan, perizinan, klasifikasi kawasan hutan, hingga pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan dan mengusahakan lahan tersebut.
“Pertanyaannya sederhana, kalau lahan itu masih berstatus kawasan hutan, atas dasar hukum apa kegiatan perkebunan dilakukan? Ini harus dijawab secara transparan agar tidak muncul paradoks hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar kebijakan penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada pergantian pihak yang menguasai atau mengelola lahan.
Menurutnya, persoalan mendasar mengenai status kawasan, legalitas kegiatan, serta hak masyarakat harus terlebih dahulu diselesaikan agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan kepastian hukum.
“Jangan sampai kita hanya mengganti siapa yang mengelola kebun, tetapi akar persoalannya tidak selesai. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum sekaligus memastikan tata kelola yang benar,” tegasnya.
Di sisi lain, Mafirion meminta pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda dalam menangani perkebunan korporasi yang terbukti memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin dan perkebunan yang dikelola masyarakat.
Ia menilai kondisi masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam proses penertiban.
Menurutnya, masyarakat tidak semestinya langsung ditempatkan sebagai pihak yang melanggar hukum tanpa terlebih dahulu melihat sejarah penguasaan lahan, kondisi sosial ekonomi, serta kebijakan pemerintah yang pernah berlaku sebelumnya.
“Untuk kebun masyarakat harus ada pendekatan yang berbeda. Lakukan pendataan, verifikasi dan cari mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan hukum. Jangan sampai penertiban kawasan hutan justru menciptakan kemiskinan baru,” katanya.
Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, Mafirion juga mendorong pemerintah menyiapkan skema penyelesaian yang tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Skema tersebut dapat ditempuh melalui pola kemitraan, koperasi, maupun mekanisme legal lainnya sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Ia menilai penugasan kepada Agrinas juga semestinya tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar peningkatan produksi sawit maupun penerimaan negara.
Pengelolaan lahan hasil penertiban harus ditempatkan dalam kerangka penataan kawasan hutan yang lebih luas, termasuk penyelesaian konflik agraria, perlindungan masyarakat, dan pemulihan fungsi lingkungan.
“Kalau negara sudah mengambil alih, kesempatan ini harus digunakan untuk membenahi tata kelola. Jangan hanya berpikir berapa ton sawit yang dihasilkan atau berapa penerimaan negara yang diperoleh,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah menyusun pemetaan yang komprehensif terhadap kawasan hasil penertiban.
Pemetaan tersebut diperlukan untuk menentukan kawasan yang masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, wilayah yang harus dipulihkan sebagai kawasan hutan, lahan yang merupakan bagian dari perkebunan masyarakat, serta area yang perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“DPR tentu mendukung penegakan hukum terhadap penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Tetapi penegakan hukum harus konsisten. Negara tidak boleh menciptakan standar ganda,” kata Mafirion.
Mafirion menegaskan, pengelolaan aset hasil penertiban oleh BUMN harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa negara mampu menjalankan tata kelola yang legal, transparan, profesional, dan berkeadilan.
Dalam proses tersebut, kepentingan masyarakat serta keberlanjutan fungsi kawasan hutan juga harus tetap menjadi perhatian.
“Prinsipnya jelas: yang ilegal harus ditertibkan, aset negara harus diselamatkan, masyarakat harus dilindungi, dan kawasan hutan harus tetap memiliki kepastian fungsi hukumnya. Jangan sampai penertiban hari ini menjadi persoalan hukum baru di kemudian hari,” pungkas Mafirion.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]