WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena mempertanyakan adanya tambahan beban anggaran sebesar Rp713 miliar yang muncul akibat kenaikan biaya penerbangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Menurutnya, nominal tersebut cukup besar sehingga perlu ada penjelasan secara transparan mengenai dasar pengenaan biaya tambahan tersebut.
Baca Juga:
Destry Damayanti Berpeluang Pimpin BI, Penghasilannya Bisa Tembus Miliaran Rupiah Setahun
Mahdalena meminta Kementerian Haji dan Umrah RI membuka dokumen perjanjian maupun kontrak kerja sama dengan pihak penerbangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas kesepakatan harga yang telah dibuat sejak awal, termasuk ketentuan apabila terjadi perubahan harga selama proses penyelenggaraan haji.
Ia menilai tambahan biaya hingga ratusan miliar rupiah tidak dapat begitu saja dibebankan tanpa adanya dasar perjanjian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Publik Geram, Muhiddin Said Akhirnya Buka Suara: DBH Sulteng Rp 900 Miliar Sudah Dianggarkan
“Agak tidak rasional menurut saya kalau hari ini kita dibebankan untuk membayar Rp713 miliar. Ini bukan Rp71 juta, tetapi Rp713 miliar. Ini hampir dananya Rp1 triliun,” kata Mahdalena dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah RI serta rapat dengar pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Politikus Fraksi PKB tersebut menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI perlu mengetahui secara rinci isi perjanjian antara Kementerian Haji dan Umrah dengan maskapai yang terlibat dalam penyelenggaraan penerbangan jemaah haji.
Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk melihat apakah terdapat klausul yang mengatur kemungkinan perubahan tarif akibat kenaikan harga bahan bakar pesawat.
“Saya ingin melihat dan kita juga di Komisi VIII harus membaca apa sebenarnya isi perjanjian. Kok bisa secara sepihak ketika ada kenaikan harga avtur, pihak penerbangan baik itu Saudi Airlines dan Garuda Airlines seenaknya saja menaikkan harga,” ujarnya.
Mahdalena berpandangan bahwa kesepakatan harga yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau kontrak semestinya menjadi acuan bagi kedua belah pihak.
Jika kemudian terdapat perubahan harga, mekanisme penyesuaian seharusnya diatur secara jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pembiayaan penyelenggaraan haji.
“Ketika Kementerian Haji membuat MoU dengan penerbangan, tentu ada deal-deal di sana, ada harga yang ditetapkan. Kalau dalam perjalanan ada kenaikan harga, harusnya tidak terbebani,” katanya.
Ia kemudian mempertanyakan bagaimana mekanisme pembiayaan tersebut jika kondisi justru berbalik pada tahun berikutnya, terutama apabila harga bahan bakar penerbangan mengalami penurunan.
Menurutnya, perlu ada kepastian apakah kelebihan pembayaran nantinya dapat dikembalikan atau diperhitungkan kembali sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara.
“Kalau misalnya tahun depan harga avturnya turun, apa iya mereka akan kembalikan dana ini ke kas negara?” kata Mahdalena.
Selain persoalan biaya penerbangan, Mahdalena turut menyoroti anggaran pengadaan perlengkapan jemaah haji yang nilainya disebut mencapai hampir Rp6 miliar.
Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah memberikan rincian mengenai komponen biaya, harga satuan, hingga spesifikasi barang yang diberikan kepada jemaah.
Menurutnya, transparansi tersebut bukan hanya berkaitan dengan pengawasan anggaran, tetapi juga penting untuk memastikan barang yang diterima jemaah memiliki kualitas yang layak dan sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan.
“Bukan semata-mata kita ini ingin kepoin secara satu per satu, tetapi penting agar dalam rangka peningkatan kualitas barang-barang yang akan diterima oleh jemaah haji kita,” ujarnya.
Mahdalena juga mengingatkan adanya keluhan mengenai kualitas perlengkapan jemaah pada penyelenggaraan sebelumnya.
Ia mencontohkan koper yang mengalami kerusakan bahkan sebelum digunakan serta tas ransel yang memerlukan perbaikan berulang kali.
“Jangan sampai kejadian seperti kemarin, kopernya belum dipakai, kopernya sudah pecah. Tas ranselnya belum sampai di Makkah-Madinah, jemaah itu harus dijahit berkali-kali agar hasilnya bisa kuat,” katanya.
Atas persoalan tersebut, ia meminta Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan rincian pengadaan perlengkapan jemaah kepada Komisi VIII.
Informasi tersebut dinilai dapat menjadi bahan evaluasi untuk memastikan anggaran yang dikeluarkan sebanding dengan kualitas barang yang diterima jemaah.
Di sisi lain, Mahdalena turut mempertanyakan penggunaan nilai manfaat dana haji untuk kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menyoroti alokasi nilai manfaat untuk pelayanan jemaah yang mencapai Rp6,5 triliun dengan realisasi Rp6,4 triliun.
Selain itu, terdapat alokasi untuk operasional haji sekitar Rp97 miliar dengan realisasi Rp57 miliar.
Menurut Mahdalena, penggunaan nilai manfaat untuk kebutuhan operasional perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pembiayaan yang telah dialokasikan melalui APBN.
“Saya heran, kenapa kok nilai manfaat ini kan harusnya khusus untuk jemaah haji, bukan untuk operasional haji. Kalau ini diambil dari nilai manfaat untuk operasional haji, berarti double dong,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar dan mekanisme penggunaan anggaran tersebut.
Transparansi menjadi penting agar pengelolaan dana haji dapat dipastikan sesuai dengan peruntukannya serta tetap berorientasi pada kepentingan jemaah.
“Operasional haji setahu saya itu diambil dari APBN. Kalau diambil lagi dari nilai manfaat, ini bukannya double?” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]