WahanaNews.co | Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan dirinya akan menghadap ke Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (9/6) siang, guna melaporkan hasil analisis kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Hasil analisisnya sudah selesai. Nanti saya akan laporkan ke Presiden jam 14.00 (WIB)," kata Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/23).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Namun, Mahfud enggan membocorkan pertimbangan-pertimbangan apa saja yang digunakannya dalam menganalisis putusan MK tersebut.
"Ya, nanti diceritain," tambahnya.
Mahfud mengatakan bahwa setelah hasil kajian itu disampaikan ke Jokowi, maka dia akan menggelar pengumuman terkait langkah selanjutnya dari putusan Gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Ya, sesuai dengan apa yang diumumkan. Itu langkah lanjutnya apa nanti akan diumumkan," katanya.
Sebelumnya, Rabu (7/6/23), Presiden Joko Widodo mengatakan Mahfud MD melakukan kajian dan telaah terhadap putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Masih dalam kajian dan telaah dari menkopolhukam," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.
Mahfud pun pernah menyebutkan bahwa kajian tersebut dilakukan karena ada penafsiran berbeda terhadap putusan MK soal Gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Kami mau clear-kan dulu dengan MK, karena putusan MK itu kan masih ditafsirkan berbeda. Kami clear-kan dulu seperti apa, baru kami pertimbangkan," kata Mahfud di Jakarta, Senin (29/5/23).
MK mengabulkan gugatan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun, seperti diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menjadi lima tahun. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada dua pendapat terkait putusan MK tersebut.
Pertama, putusan MK itu tidak berlaku untuk pimpinan saat ini, melainkan untuk masa jabatan pimpinan KPK mendatang. Dengan demikian, masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap berakhir pada 20 Desember 2023.
Kedua, pandangan lain menyebutkan bahwa putusan MK tersebut berlaku serta merta setelah diucapkan dan presiden harus mengubah keputusan presiden terkait masa jabatan pimpinan KPK sebagai konsekuensi atas putusan tersebut.[sdy/Antara]