WahanaNews.co | Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebutkan anggota polisi yang memberikan keterangan keliru ke publik di awal kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bisa dijerat.
Sebanyak lebih dari 20 orang bisa dijerat pelanggaran etik dan pidana.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Mahfud mengatakan memberikan keterangan yang belum jelas merupakan tindakan tidak profesional.
"Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas. 'Terjadi tembak menembak sehingga yang satu meninggal', itu alat buktinya tidak ditunjukkan," ujar Mahfud di Kantor Kemen Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).
"Lalu yang satu bilang 'itu ahlinya memang empat tembakan kena semua', seakan-akan meyakinkan. Padahal itu (Bharada E) nggak bisa nembak, yang jago nembak yang meninggal (Brigadir J) itu," sambungnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Mahfud juga melihat berkas penghargaan penembakan yang dimiliki oleh Brigadir J. Dia menyebut Bharada E tidak memiliki berkas tersebut.
"Kalau penjelasannya salah itu bisa pertama itu bisa dinilai tidak profesional. Nah, nanti itu sudah pasti tidak profesional. Nanti kalau ketemu bahwa itu tidak profesional dan itu sengaja menyembunyikan fakta itu bisa menjadi pidana. Menjadi pelanggaran etik, antara disiplin dan pidananya, begitu," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan ada kemungkinan Irjen Ferdy Sambo juga dijerat pasal lainnya. Dia mengatakan Ferdy Sambo dianggap menghalangi proses penegakan hukum.