"Malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dalam kasus kriminal, yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus skenario yang memerintahkan pembunuhan. Mungkin berencana karena dugaannya sangkaannya pasal 340, 338, 55 dan 56 dan mungkin itu akan bersambung lagi ke 231, 221, 133, itu tentang menghalangi proses penegakan hukum," jelas Mahfud.
Sebagai informasi, kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Kasus ini baru diumumkan ke publik pada Senin (11/7) atau tiga hari setelah kejadian.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Pengumuman awal disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Saat itu, dia menyatakan peristiwa yang terjadi adalah baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Baku tembak itu, katanya, menewaskan Brigadir J.
Selanjutnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Selasa (12/7).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam konferensi pers itu dia menyebut Brigadir J melepaskan tujuh tembakan ke Bharada E, namun tak ada yang kena.
Sementara, Bharada E melepas lima tembakan dan semuanya mengenai Brigadir J.
Budhi juga menyebut ada satu tembakan yang menyebabkan dua luka pada tubuh Brigadir J sehingga menyebabkan total tujuh luka tembak.