Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini
menyampaikan bahwa dalam sejarah konstitusi Indonesia, tujuan didirikannya
Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
Demi melindunginya, di samping ada
organisasi pemerintahan juga diperlukan satu unit atau institusi dalam
pengamanannya yaitu TNI sebagai pertahanan.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"TNI sendiri ada 3 matra ada darat,
laut, udara. Kita selama ini sudah melakukan pengamanan udara tapi ternyata
rumit untuk sekarang, tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja yaitu
Angkatan Udara, tetapi juga ada Bea Cukai, Kesehatan, perhubungan dan
sebagainya. Oleh sebab itu perlu pelatihan untuk sinergitas agar kita bisa
memastikan bahwa kalau ada pesawat asing melanggar kita bisa paksa turun,
tetapi juga dengan prosedur-prosedur yang tepat dan terukur," kata Menko
Polhukam Mahfud MD.
"Nantinya akan ada satu badan yang
mengelola ini, yang menyatu sebagai sebuah institusi dan nanti akan diberi
payung hukum terlebih dahulum dalam sebuah undang-undang. Nama badannya, Badan
Pengelolaan Sumber Daya Udara Nasional, nanti ada undang-undangnya yang antara
lain mengatur hal-hal seperti ini demi melindungi negara kuta, demi pertahanan,
demi kedaulatan dan sebagainya," katanya. [jef]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.