WahanaNews.co | Perhatian terhadap profesi advokat, termasuk
keberlangsungan organisasi advokat, terus diberikan pemerintah.
Baca Juga:
Mahfud MD: Dinamika Politik Indonesia Bergeliat Pasca Putusan MK
Tahun lalu, pada 25
Februari 2020, Menkopolhukam M. Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly pernah
memfasilitasi upaya rekonsiliasi atau perdamaian di antara 3 kubu organisasi
advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Tapi, upaya
rekonsiliasi konkret hingga saat ini belum diwujudkan.
Menkopolhukam, M.
Mahfud MD, dalam sambutannya yang dibacakan Deputi Bidang Koordinasi Politik
Hukum dan HAM pada Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo, mengatakan UU Advokat telah
lengkap mengatur profesi advokat, seperti pengangkatan advokat, pengambilan
sumpah, dan pengawasan. Dalam prinsip negara hukum juga dijelaskan posisi
advokat yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lain.
Mahfud mengatakan UU
Advokat mengatur organisasi advokat menginginkan hanya ada satu organisasi
advokat atau single bar. Tapi dalam perjalanannya banyak terbentuk organisasi
advokat selain Peradi dan menginginkan sistem multi bar. Selain itu, dalam
beberapa putusan MK terkait uji materi UU Advokat, MK tidak menyebut eksplisit
sistem mana yang konstitusional.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Bantah Pihaknya Tawari Jabatan Menteri: Pilihlah Sikap, “Nana Korobi Yaoki”
Kemudian terbitlah
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25
September 2015 tentang Penyumpahan Advokat (SK KMA 73/2015). Intinya, SK KMA
ini memberikan kesempatan seluruh organisasi advokat bisa mengajukan
penyumpahan advokat di pengadian tinggi. Masih dalam sambutannya, Mahfud juga
menyebut 3 isu strategis terkait organisasi advokat. Pertama, ada satu lembaga
Dewan Kehormatan Profesi Advokat. Kedua, ada satu Kode Etik Advokat Indonesia.
Ketiga, reformulasi (revisi, red) UU Advokat.
"Saya harap forum ini
menonjolkan persamaan dan menjembatani adanya perbedaan demi kemajuan profesi
advokat," kata Mahfud MD dalam diskusi secara daring bertema "Talk Show: Quo
Vadis Advokat Indonesia", beberapa waktu lalu.