WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD memastikan proyek pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) tetap berlanjut.
"Program BTS supaya dilanjutkan. Istilahnya, yang saya dengar bukan diselesaikan, tapi dilanjutkan," kata Mahfud dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (05/06/23).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Mahfud menyampaikan sejumlah arahan dari Presiden Joko Widodo kepada dirinya saat ditunjuk sebagai plt menkominfo. Pertama, kata Mahfud, ialah memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil.
"Itu betul-betul kasus hukum," tambahnya.
Kedua, Mahfud mengatakan dia mendapat perintah untuk tetap melanjutkan proyek BTS. Jokowi juga meminta Mahfud mengawal kepemimpinan di Kominfo sampai adanya pejabat definitif.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Manajerial di kantor, hari-hari saya mengawal para pejabat utama ini sampai nanti ditunjuknya menteri yang definitif," jelasnya.
Sebelum menghadiri rapat kerja bersama Komisi DPR RI, Senin, Mahfud mengatakan dia sempat memanggil Irjen Kementerian Kominfo Arief Tri Hardiyanto, Minggu malam (4/6), untuk menjelaskan perihal itu.
"Tadi malam saya sengaja memanggil irjen ke rumah saya, saya ingin tahu skema penyelesaian ini. Ini kan hal yang harus dilanjutkan, tidak boleh berhenti," tegasnya.
Mahfud menjelaskan beberapa hal yang menjadi pemikiran di mana ada uang yang ditarik lagi dari bank karena dijadikan jaminan. Kemudian, ada penagihan karena uang sudah keluar, tapi barangnya belum ada.
Tetapi, lanjutnya, sebetulnya ada beberapa barang yang tinggal dipancarkan. Dia mengatakan ke depannya akan mengulas kembali kontrak yang telah terjalin.
"Kami akan melakukan review kontrak. Kontraknya akan di-review pokoknya. Itu harus dilanjutkan," ujar Mahfud.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.[eta]