WahanaNews.co | Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengungkapkan bahwa jalannya rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diikuti Ferdy Sambo secara hukum sudah benar.
Hal tersebut dilontarkan menanggapi kontroversi yang mengemuka soal jalannya proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (30/8/2022), ketika publik mempertanyakan absennya sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Baca Juga:
Mahfud MD: Roy Suryo Cs Belum Bisa Diadili Tanpa Putusan Keaslian Ijazah Jokowi
"Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh," kata Mahfud dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia dipantau di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Rabu (31/8).
Mahfud menilai rekonstruksi sudah benar secara hukum karena memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana.
Menurutnya, soal bagaimana cara membunuh hingga motif pembunuhan tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi.
Baca Juga:
Lahan Negara Dijual Lagi ke Negara, KPK Usut Dugaan Korupsi di Proyek Whoosh
"Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh, tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong', itu nggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," katanya.
Adapun soal tidak diizinkannya pengacara keluarga Brigadir J saat proses rekonstruksi kemarin, Mahfud menilai hal tersebut dilakukan karena tidak wajib.
Ia menjelaskan, di dalam hukum yang sejatinya memerlukan pengacara, yakni tersangka untuk maju di pengadilan, sedangkan untuk pengacara korban sebenarnya sudah disiapkan oleh negara, yakni jaksa.