“Tapi kan juga jutaan pesawat terbang di dunia ini lalu lalang setiap hari kecelakaan satu saja tidak sampai 0,00017 persen orang sudah ribut, karena menyangkut nyawa, kesehatan. Jadi bukan persoalan angka, ini harus diteliti lagi apa masalahnya,” tegas Mahfud.
Meski begitu, ia mengapresiasi program MBG sebagai langkah mulia untuk memenuhi gizi anak, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, namun harus disertai evaluasi menyeluruh.
Baca Juga:
Mahfud MD Siap Bergabung Komite Reformasi Polri, Fokus Perbaiki Kultur dan Meritokrasi
Mahfud menilai salah satu aspek mendesak yang perlu diperbaiki adalah tata kelola program MBG, khususnya terkait kejelasan pihak penyelenggara di tingkat bawah karena pemerintah daerah tidak dilibatkan secara struktural.
“Begitu ada masalah keracunan, mereka (pemda) yang turun. Ada yang satu sekolah, guru tidak digaji, tidak ikut panitia tapi ikut membersihkan ompreng. Lalu ada yang hilang dia suruh ganti, padahal dia bukan panitia. Iya kan,” ungkapnya.
Selain tata kelola, Mahfud juga menyoroti dasar hukum MBG yang menurutnya masih belum jelas, apakah berbentuk Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), atau Undang-undang.
Baca Juga:
Mahfud MD Ungkap Ditawari Menko Polkam, Pilih Tolak Demi Etika Politik
Padahal, kata dia, setiap program dengan alokasi anggaran negara seharusnya memiliki payung hukum yang tegas.
“Tata kelolanya kan minimal asas kepastian hukumnya nggak jelas. Siapa yang melakukan apa, yang bertanggungjawab ini siapa kepada siapa, dari siapa kepada siapa, kan kita tidak tahu,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan asas kepastian hukum harus tersedia agar publik bisa mengakses peraturan yang jelas sekaligus memahami ukuran benar dan salah dalam pelaksanaan program.