WahanaNews.co | Di tengah wacana mendorong Pengadilan Ad Hoc Lingkungan, Mahkamah Agung (MA) ternyata masih mengalami krisis hakim bersertifikat untuk menangani perkara terkait.
Ketua MA M Syarifuddin mengakui hakim yang bersertifikasi lingkungan masih sedikit. Namun demikian, dia mengklaim akan terus berupaya memperbanyak hakim yang bersertifikasi lingkungan.
Baca Juga:
Sampaikan Disertasi, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Raih Gelar Doktor
"Ini memang perlu lanjutan sertifikasi hakim seperti itu. Karena hukum kan selalu berkembang. Mungkin kita perlu sertifikasi dasar," ucap Syarifuddin dalam diskusi publik dengan tema Pengaruh Putusan Pengadilan terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup lingkungan, Jakarta, Kamis (26/1).
Di tempat yang sama, Hakim Agung Nani Indrawati mengatakan perkara lingkungan seharusnya diadili oleh hakim yang bersertifikat lingkungan. Namun, ia memaparkan setidaknya ada hampir sekitar 3.000 hakim belum mendapat sertifikasi di sektor lingkungan.
"Kita baru menyertifikasi 1.417 dari 4.000 hakim peradilan umum dan hukum. Jadi masih sekitar 3.000 yang belum kita sertifikasi," kata Nani.
Baca Juga:
Kelompok Tani Temui Menteri ATR BPN Terkait Tanah Yang Dirampas Socfindo
Selain sertifikasi, dia juga menilai para hakim harus difasilitasi pelatihan secara berkala. Tujuannya, agar para hakim paham dengan permasalahan lingkungan yang ada.
"Pelatihan harusnya juga berkesinambungan agar terus update dengan permasalahan lingkungan terkini," ujarnya.
Ditemui di tempat yang sama, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar turut mendorong soal pengadilan ad hoc lingkungan. Siti menyebut usul itu berasal dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.