"KLHK dukung. Saya tadi mulai tanya tanya ada arahan arahan juga, dan memang Pak Menko sudah mengutarakan juga kemarin di rapat bersama kementerian. Itu idenya dari pak Menko Mahfud," kata Siti.
Lebih lanjut, Siti mengatakan KLHK menyerahkan teknis implementasi wacana tersebut ke MA, termasuk untuk rekrutmen Hakim Agung ad hoc lingkungan.
Baca Juga:
Sampaikan Disertasi, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Raih Gelar Doktor
"Kalau saya sih pada dasarnya mendukung. Cuma memang kalau tadi catatan dari MA, pak ketua dan wakil ketua yang kamar ad hoc dan hakim hakim agung, ada cara caranya, secara teknis harus begini begitu," ujarnya.
Meskipun demikian, Siti mengaku KLHK pernah mendorong adanya pengadilan khusus pemberantasan perusakan hutan beberapa tahun lalu. Namun, pembentukan pengadilan khusus itu ternyata tak semudah yang dibayangkannya.
Dia pun menjadikan preseden tersebut sebagai pembahasan.
Baca Juga:
Kelompok Tani Temui Menteri ATR BPN Terkait Tanah Yang Dirampas Socfindo
"Karena saya juga kan punya pengalaman harus membangun pengadilan pemberantasan perusakan hutan itu tidak mudah. Itu tadi dibahas juga," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengungkapkan pihaknya juga saat ini tengah mengkaji wacana pembuatan pengadilan ad hoc khusus untuk kasus-kasus agraria.
Menurut Raja, proses pengadilan hukum untuk kasus agraria saat ini memakan waktu yang panjang dan kurang efektif. Dia berkata sistem seperti itu lebih banyak menguntungkan orang yang mempunyai uang.