WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bareskrim Polri mengklaim telah melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Laut Tangerang, Banten sejak 10 Januari lalu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan penyelidikan itu dilakukan setelah membuat laporan informasi Nomor:R/LI-11/I/2025/DITTIPIDUM/BARESKRIM.
Baca Juga:
Tokoh Agama Teluknaga Fahmi Ardi Harap Polemik Pagar Laut Tak Ganggu PSN
"Membuat surat perintah penyelidikan dan rencana penyelidikan," kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1).
Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan itu Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dalam pengajuan surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM).
“Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB DAN SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu," jelas Djuhandani.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Heboh, Pagar Misterius Ditemukan Menancap di Laut Lagi
Bareskrim Polri juga menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu.
Djuhandani mengatakan sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
"Sampai saat ini direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif," ujar dia.