WahanaNews.co | Putri dari almarhum pedangdut Imam S Arifin berinisial RDA ditangkap polisi terkait pencurian dan penggelapan motor di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, RDA ditangkap bersama dua tersangka lainnya.
Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, RDA merupakan pelaku utama dalam aksi pencurian dan penggelapan tersebut.
Baca Juga:
Rizky Billar-Lesti Kejora Berdamai Tanpa Syarat
"Dia (RDA) berperan sebagai pelaku utama penipuan, kemudian AA dan H berperan sebagai pelaku penadah," kata Yonky, Kamis (29/9/2022).
Yongky menjelaskan, RDA nekat melakukan aksi tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dari hasil interogasi, uang hasil kejahatan digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahkan, kata Yonky, saat dicek urin, RDA positif mengandung methafetamine atau zat sabu.
Baca Juga:
Komnas Perempuan: Perdamaian dengan Rizky Billar Rugikan Lesti Kejora
"Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu itu ya, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari," beber Yonky.
Adapun motor hasil kejahatan yang dijual oleh tersangka ke penadah berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Dua penadah juga saat ini telah ditangkap.
Yongky menjelaskan, tersangka menggunakan modus untuk berpura-pura meminjam motor korban untuk mememesan makanan atau minuman dengan jumlah banyak. Setelahnya, motor korban ternyata tidak kembali alias dibawa kabur.
"Tersangka langsung pergi meninggalkan korban hingga 2 jam tersangka tidak kunjung datang menemui korban," ujarnya.
Untuk diketahui, pihak kepolisian telah menerima sebanyak 17 laporan terkait kasus pencurian motor yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut yang cukup ternama itu.
RDA sudah belasan kali melakukan pencurian motor dengan modus yaitu meminjam motor korban dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat.
"Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan," paparnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna Silver, 1 unit motor Honda Beat warna Biru Putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, dan 5 buah unit Handphone.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP. [rsy]