"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri hingga korban meninggal dunia," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan tembakan Sambo tersebut menembus sisi kiri bagian kepala belakang melalui hidung. Akibat tembakan tersebut ditemukan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Namun kronologi versi JPU tersebut dibantah oleh pihak Sambo. Eksepsi Ferdy Sambo menyebut usai melihat Brigadir J jatuh, Sambo terkejut dan segera mengambil senjata Brigadir J. Ia kemudian melepaskan beberapa tembakan ke dinding. Setelahnya, Sambo meminta dipanggilkan ambulans agar Brigadir J mendapat pertolongan.
Anggota tim kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah sebelumnya juga menegaskan kliennya memerintahkan Bharada E untuk menghajar, bukan menembak.
"Perintah Ferdy Sambo "Hajar Chard!" namun Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat," demikian bunyi eksepsi, Senin (17/10).[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.