WahanaNews.co | Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp100,8 miliar.
"Terdakwa Dody Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk periode 2013-2017 melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/05/23).
Baca Juga:
Terdakwa Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pembunuhan Berencana
JPU KPK menyebut perbuatan Dody Martimbang dilakukan bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Aneka Tambang (Antam) periode 2017 Agung Kusumawardhana, Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar dan korporasi PT Loco Montrado pada periode Maret-Agustus 2017.
Menurut Titto, terdakwa selaku GM UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam dan tanpa melibatkan bagian dari Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam.
Jaksa menyatakan terdakwa Dody Martimbang juga melakukan kesepakatan Siman Bahar untuk menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado agar diolah menjadi emas batangan tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisa kemampuan.
Baca Juga:
Eksepsi Eks Dirut Moratel di Kasus BTS 4G Ditolak Hakim
Titto mengatakan Dody Martimbang juga mengetahui hasil penukaran anoda logam emas tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya, sehingga memperkaya Siman Bahar senilai Rp100.796.544.104,31.
UBPP LM PT Antam telah memiliki akreditasi kualitas dan kemurnian komoditas emas dan perak secara internasional dalam proses pengelolaan dan pemurnian dore untuk menghasilkan emas dan perak murni dari tambang PT Antam di Pongkor dan Cibaliun serta tambang perusahaan pemilik kontrak karya.
Namun pada 16 Januari 2017, terjadi kebakaran di pabrik UBPP LM Pulogadung yang menyebabkan rusaknya sel elektrolisis perak, sehingga proses pemurnian tidak dapat dilakukan lagi dan proses perbaikan alat tersebut membutuhkan waktu sampai Mei 2017, namun UBPP LM PT Antam masih menerima pengiriman dore dari pelanggan.
Jaksa menjelaskan berdasarkan rapat kinerja operasional pada 10 Maret 2017, Dody Martimbang diperintahkan untuk melakukan perbaikan mesin dan bukan untuk menetapkan perusahaan cadangan pemurnian, namun yang bersangkutan tanpa sepengetahuan direksi memerintahkan Agung Kusumawardhana untuk mencari perusahaan pemurnian emas sesuai stok, meskipun hanya UBPP LM yang mempunyai akreditasi memurnikan emas dalam skala besar.
Agung lalu berkomunikasi dengan Siman Bahar sebagai Dirut PT Loco Montrado yang bergerak di bidang perdagangan dan perindustrian umum, termasuk pengolahan barang-barang logam, baja dan aluminium.
Pada Maret 2017 itu juga disepakati PT Loco Montrado melakukan pemurnian anoda logam emas kadar tinggi karena PT Loco tidak mempunyai kemampuan melakukan pemurnian anoda logam emas kadar rendah dengan kontrak dibuat tanggal mundur karena akan dilakukan pengiriman lebih dulu, namun Dody Martimbang tidak pernah melaporkan kepada direksi PT Antam karena dia tidak memiliki surat kuasa untuk menandatangani surat perjanjian.
Pada 5 dan 10 April 2027, dilakukan pengiriman anoda logam kadar emas tinggi sebanyak 376,4554 kg dan PT Loco Montrado mengirimkan emas batangan sebanyak 302,1679 kg dengan kandungan emas sebanyak 299,8026 kg dan perak sebanyak 1,7501 kg, sehingga ada kelebihan emas sebanyak 6,4512 kg dan kekurangan perak 78,0493 kg.
Meskipun Dody Martimbang mengetahui PT Loco Montrado tidak mempunyai kemampuan pemurnian logam kadar emas rendah, namun UBPP LM PT Antam tetap mengirimkan anoda logam kadar emas rendah pada 28 April - 4 Agustus 2017 sebanyak 19,637,1598 kg dengan kandungan emas sebanyak 716,0704 kg dan perak sebanyak 18,875,4072 kg, sedangkan PT Antam mendapat emas batangan, tetapi terjadi kelebihan emas sebanyak 46,2223 kg dan kekurangan perak sebanyak 18.875,4072 kg.
Secara keseluruhan, pertukaran anoda logam kadar emas tinggi (AuP) dan anoda logam kadar emas rendah berdasarkan kadar final anoda logam terdapat kelebihan emas (Au) yang diterima PT Antam yaitu sebanyak 52.6735 kg dan kekurangan perak yang diterima PT Antam sebanyak 18.953,4565 kg.
"Dengan adanya kesepakatan penukaran anoda logam hanya dengan bentuk emas dan tidak sesuai kadar final maka realisasi nilai emas dan perak yang diterima PT Antam lebih kecil dari nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sebagaimana kontrak karya," kata jaksa TItto.
Pada periode 5 April - 4 Agustus 2017, UBPB LM PT Antam telah mengirimkan dore kepada PT Loco Montrado seluruhnya 20.013,6152 kg milik PT Kasongan Bumi Kendana dan PT Agincourt Resources, di mana UBP LM PT Antam memperoleh pendapatan biaya jasa pemurnian sebesar Rp5.799.861.470.
Selanjutnya UBPP LM PT Antam menerima emas batangan dengan kadar 99,2 persen sampai 99,9 persen sebanyak 1.064,5368 kg dari dari PT Loco Montrado, di mana 500 kg berasal dari impor melalui perusahaan lain yang diatur Simon Bahar.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPK pada 18 November 2022, kata JPU KPK, jumlah kerugian negara dari kerja sama PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung sebesar nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai kadar final anoda logam dikurangi realisasi nilai emas dan perak yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam yaitu Rp100.796.544.104,35
Titto mengatakan atas perbuatan tersebut diancam dengan pasal 12 ayat 1 atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada sidang tersebut, terdakwa Dody Martimbang mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada 7 Juni 2023.[eta]