WahanaNews.co | Nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel) Galumbang Menak Simanjuntak, ditolak Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Galumbang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim merespons keberatan terdakwa yang menyebut adanya permufakatan jahat yang tidak diuraikan secara lengkap, dan jelas. Penasihat hukum terdakwa menilai uraian fakta kejadian yang dituduhkan tidak sesuai.
Atas keberatan itu, hakim menilai keberatan itu tidak tepat. Sebab, jelas hakim, surat dakwaan merupakan petunjuk atau peristiwa pidana secara umum, belum mendetail. Oleh karena itu, hakim menjelaskan hal itu harus diperiksa semua bukti dan alat bukti di persidangan agar lebih detail, jelas, dan lengkap.
Hakim juga menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7/2023) melansir CNNIndonesia.
Lalu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Hakim pun bertanya kepada JPU terkait kesiapan untuk pembuktiannya. JPU meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan pembuktian.
"Di hari Rabu depan (2 Agustus) kita sidang lagi," terang hakim.