WahanaNews.co | Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp100,8 miliar.
"Terdakwa Dody Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk periode 2013-2017 melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/05/23).
Baca Juga:
Terdakwa Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pembunuhan Berencana
JPU KPK menyebut perbuatan Dody Martimbang dilakukan bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Aneka Tambang (Antam) periode 2017 Agung Kusumawardhana, Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar dan korporasi PT Loco Montrado pada periode Maret-Agustus 2017.
Menurut Titto, terdakwa selaku GM UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam dan tanpa melibatkan bagian dari Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam.
Jaksa menyatakan terdakwa Dody Martimbang juga melakukan kesepakatan Siman Bahar untuk menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado agar diolah menjadi emas batangan tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisa kemampuan.
Baca Juga:
Eksepsi Eks Dirut Moratel di Kasus BTS 4G Ditolak Hakim
Titto mengatakan Dody Martimbang juga mengetahui hasil penukaran anoda logam emas tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya, sehingga memperkaya Siman Bahar senilai Rp100.796.544.104,31.
UBPP LM PT Antam telah memiliki akreditasi kualitas dan kemurnian komoditas emas dan perak secara internasional dalam proses pengelolaan dan pemurnian dore untuk menghasilkan emas dan perak murni dari tambang PT Antam di Pongkor dan Cibaliun serta tambang perusahaan pemilik kontrak karya.
Namun pada 16 Januari 2017, terjadi kebakaran di pabrik UBPP LM Pulogadung yang menyebabkan rusaknya sel elektrolisis perak, sehingga proses pemurnian tidak dapat dilakukan lagi dan proses perbaikan alat tersebut membutuhkan waktu sampai Mei 2017, namun UBPP LM PT Antam masih menerima pengiriman dore dari pelanggan.