Adapun, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) seperti
dikutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji,
Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Dalam aturan itu, gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan
ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi Calon PNS,
paling banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan
tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga:
Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang Diungkap Polisi
Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja
ataupun insentif kinerja
"Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk
memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan,
atau penghasilan ketiga belas kepada PNS, PrajuritTNI, Anggota POLRI, Pegawai
non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan," tulis aturan tersebut.
Lalu, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah
meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang
diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Baca Juga:
10 Profesi Ini Diganjar dengan Gaji Ratusan Juta per Bulan
Adapun rincian gaji ke-13 di antaranya, untuk pimpinan
lembaga nonstruktural (LNS), akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp9,52 juta untuk
ketua atau kepala, Rp8,793 juta untuk wakil, dan Rp8 juta untuk sekretaris dan
anggota.
Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat
lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon akan menerima gaji ke-13
sebagai berikut: eselon I Rp9,6 juta, eselon II Rp7,3 juta, eselon III Rp5,3
juta, dan eselon IV Rp5,2 juta.
Adapun untuk pegawai non-PNS pada LNS akan menerima gaji
berdasarkan pendidikan mereka dengan rincian sebagai berikut: