Lalu berapa besaran
THR yang didapat PNS?
Baca Juga:
Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang Diungkap Polisi
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang
mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. ada beberapa komponen yang akan didapatkan
dalam THR untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan. Hal tersebut tertuang dalam
pasal 6 ayat 1 dalam PP tersebut.
Disebutkan bahwa THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu
sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR
terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan
tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari
pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Lalu, dalam pasal 11 PP tersebut, pemerintah juga memberikan ketentuan besaran
THR bagi Calon PNS (CPNS)
Baca Juga:
10 Profesi Ini Diganjar dengan Gaji Ratusan Juta per Bulan
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi: a. 80% dari gaji pokok
PNS; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum,"
bunyi pasal tersebut.