WAHANANEWS.CO, JAKARTA – MARTABAT Prabowo-Gibran mengapresiasi langkah Komisi XII DPR RI yang telah menyepakati alokasi minimal 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam menangani permasalahan sampah yang masih menjadi tantangan besar di banyak daerah.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Rencana Menteri ATR/BPN Bangun Bendungan di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur dan Kembalikan 32 Situ yang Hilang
Ketua Umum DPP MARTABAT Prabowo Gibran, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa komitmen Komisi XII DPR RI dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan sampah merupakan kebijakan yang tepat.
Ia meyakini bahwa alokasi anggaran ini akan mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang modern dan ramah lingkungan.
"Sudah saatnya kita meninggalkan metode usang seperti open dumping dan beralih ke teknologi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Metode lama ini telah menjadi sumber utama pencemaran lingkungan dan berisiko terhadap kesehatan masyarakat," ujar Tohom Purba, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga:
Menuju Indonesia Emas MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Kebebasan Pers Harus Dijamin
Ia juga menekankan bahwa alokasi anggaran ini harus disertai dengan strategi yang tepat agar tidak sekadar menjadi pos belanja tanpa hasil nyata.
"Dana ini harus digunakan secara optimal, mulai dari pembangunan infrastruktur, edukasi masyarakat, hingga mendorong partisipasi sektor swasta dalam ekosistem pengelolaan sampah berbasis circular economy," tambahnya.
Tohom yang juga Ketua Aglomerasi Watch ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam implementasi kebijakan tersebut.
"Kita butuh pengelolaan yang akuntabel agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi lingkungan dan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I Jakarta, Komisi XII DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, untuk menghentikan secara permanen praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
"Kami mendorong agar inovasi berbasis circular economy diterapkan dalam pengelolaan sampah di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat 343 TPA di Indonesia yang menerapkan sistem open dumping.
Pihaknya berkomitmen untuk mengawasi penghentian praktik ini dan memastikan setiap daerah memiliki strategi yang tepat dalam menangani limbah domestik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]