UKMPPD sendiri merupakan syarat kelulusan yang berbobot 0 SKS dan berada di luar struktur modul kurikulum kampus.
Kondisi tersebut membuat banyak mahasiswa berada dalam posisi sulit, karena meskipun telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan akademik dan profesi, status kelulusan mereka tetap tertahan.
Baca Juga:
Hinca: Tiga Tahun Memperjuangkan Pengamanan Objek Vital Nasional Hingga Masuk UU Polri 2026
Situasi semakin rumit setelah terbitnya Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) tertanggal 21 Januari 2026 yang kemudian dijadikan dasar oleh sejumlah perguruan tinggi untuk menerapkan sanksi DO kepada mahasiswa yang dinilai telah melampaui batas masa studi.
“Itu kan baru, Januari 2026. Sebenarnya kalau ini diberlakukan kepada saudara-saudara kita saya pikir tidak berlaku. Mereka kan sudah menjalankan soal proses perkuliahan. Jadi Komisi 13 mungkin perlu mendorong tentang audit administratif, khususnya terkait status mahasiswa retaker,” ujarnya.
Selain menyoroti ancaman DO, Komisi XIII DPR RI juga memberikan perhatian terhadap persoalan biaya pendidikan yang masih dibebankan kepada mahasiswa retaker.
Baca Juga:
DPR Soroti Pengawasan WNA, Dashboard Digital Dinilai Mampu Cegah Overstay dan Pelanggaran
Banyak mahasiswa disebut masih diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP untuk mempertahankan status aktif mereka di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Padahal, para mahasiswa tersebut pada umumnya sudah tidak lagi memperoleh layanan pendidikan klinis maupun proses pembelajaran reguler sebagaimana mahasiswa aktif lainnya.
Oleh karena itu, DPR menilai perlu adanya evaluasi terhadap kebijakan penarikan biaya tersebut agar tidak menimbulkan kerugian bagi mahasiswa.