Kepala Desa Poja, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) Robi Darwis yang ikut hadir dalam demo itu mengatakan masa jabatan kades selama enam tahun itu tidak cukup.
Ia menilai masa jabatan selama enam tahun makin mempertajam persaingan antarcalon kepala desa (cakades). Robi menyebut masa jabatan sembilan tahun bisa mengurangi persaingan politik.
Baca Juga:
Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp48 Miliar, Anggota DPR Heran: Dari Mana Uangnya?
Menurut Robi, para cakades akan bisa merangkul calon lain yang dulunya lawan menjadi kawan apabila masa jabatannya lebih lama.
"Dengan anggota calon-calon lainnya itu, karena kita sudah mengajak untuk mau bekerjasama jadi mereka enggak mau bekerjasama, jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerjasama," jelas Robi di Kompleks DPR, Selasa (17/1).
Robi juga menyampaikan tuntutan lain, yaitu mendesak pemerintah dan DPR memperjelas status Kepala Urusan (Kaur) di pemerintah desa.
Baca Juga:
Depresi Usai Istri Meninggal, Kepala Desa di Deli Serdang Diduga Lompat dari Jembatan 200 Meter
Dua Menteri diklaim setuju
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB M Toha menyatakan DPR membuka opsi untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai respons aksi para kades itu.
Toha mengatakan semua fraksi baik di Komisi II maupun Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui revisi UU tersebut.