Kepala Desa Poja, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) Robi Darwis yang ikut hadir dalam demo itu mengatakan masa jabatan kades selama enam tahun itu tidak cukup.
Ia menilai masa jabatan selama enam tahun makin mempertajam persaingan antarcalon kepala desa (cakades). Robi menyebut masa jabatan sembilan tahun bisa mengurangi persaingan politik.
Baca Juga:
Kasus Sertifikat Laut Bekasi, Kades Berperan Mencari Pembeli
Menurut Robi, para cakades akan bisa merangkul calon lain yang dulunya lawan menjadi kawan apabila masa jabatannya lebih lama.
"Dengan anggota calon-calon lainnya itu, karena kita sudah mengajak untuk mau bekerjasama jadi mereka enggak mau bekerjasama, jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerjasama," jelas Robi di Kompleks DPR, Selasa (17/1).
Robi juga menyampaikan tuntutan lain, yaitu mendesak pemerintah dan DPR memperjelas status Kepala Urusan (Kaur) di pemerintah desa.
Baca Juga:
Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha, Gubernur Jabar Sentil Kades Klapanunggal
Dua Menteri diklaim setuju
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB M Toha menyatakan DPR membuka opsi untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai respons aksi para kades itu.
Toha mengatakan semua fraksi baik di Komisi II maupun Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui revisi UU tersebut.