WahanaNews.co | Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menyebutkan saat ini Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun, dari sebelumnya dari enam tahun.
Perubahan masa jabatan itu, kata dia, dapat dituangkan dalam revisi Undang-undang (UU) Desa atau dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga:
Soal Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani, 6 Polisi dan Kades Diperiksa
Hal itu disampaikan Budiman usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1).
Selain berbincang soal masa jabatan kepala desa, Budiman juga mengusulkan anggaran negara untuk desa dipecah lebih spesifik untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa. Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU desa atau dituangkan dalam PP," ujar Budiman,dikutip dari CNNIndonesia.com.
Baca Juga:
Bawaslu Jawa Tengah Tangani 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Politikus PDIP ini sekarang menjabat sebagai komisaris PTPN V. Budiman sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR dari fraksi PDIP. Kala itu, ia menggagas rancangan undang-undang tentang desa. Rancangan tersebut kini telah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Demonstrasi kepala desa
Kemarin, ratusan massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta. Salah satu tuntutan mereka adalah memperpanjang masa jabatan kades.
Kepala Desa Poja, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) Robi Darwis yang ikut hadir dalam demo itu mengatakan masa jabatan kades selama enam tahun itu tidak cukup.
Ia menilai masa jabatan selama enam tahun makin mempertajam persaingan antarcalon kepala desa (cakades). Robi menyebut masa jabatan sembilan tahun bisa mengurangi persaingan politik.
Menurut Robi, para cakades akan bisa merangkul calon lain yang dulunya lawan menjadi kawan apabila masa jabatannya lebih lama.
"Dengan anggota calon-calon lainnya itu, karena kita sudah mengajak untuk mau bekerjasama jadi mereka enggak mau bekerjasama, jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerjasama," jelas Robi di Kompleks DPR, Selasa (17/1).
Robi juga menyampaikan tuntutan lain, yaitu mendesak pemerintah dan DPR memperjelas status Kepala Urusan (Kaur) di pemerintah desa.
Dua Menteri diklaim setuju
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB M Toha menyatakan DPR membuka opsi untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai respons aksi para kades itu.
Toha mengatakan semua fraksi baik di Komisi II maupun Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui revisi UU tersebut.
Tak hanya itu, Toha mengklaim Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian juga menyetujui hal tersebut.
Toha juga menyebut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim juga telah mengetahui dan menyetujui perihal keinginan kades untuk merevisi UU Desa. [rna]