“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tegas Menag.
Temuan Riset PPIM dan Komitmen Pembenahan
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Kota Sibolga Serahkan Sertifikat Elektronik Tanah Wakaf ke Kementerian Agama
Kebijakan tersebut diperkuat dengan data riset dari PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang pada 8 Juli 2025 merilis temuan dalam buku “Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren.”
Riset kuantitatif dan kualitatif yang dilakukan selama 2023–2024 terhadap 514 pesantren menunjukkan bahwa sekitar 1,06% dari 43.000 pesantren memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.
“Angka kerentanan sebagaimana temuan riset PPIM tentu akan menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan. Kita juga mengajak 98,9% pesantren yang dinilai memiliki daya tahan lebih besar daripada kerentanannya untuk berbagi praktik baik,” ujar Menag.
Baca Juga:
Kemenag Pastikan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Segera Cair
Sinergi Kemenag dan KemenPPPA
Untuk memperkuat perlindungan anak di lembaga keagamaan, Kementerian Agama menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Kolaborasi ini dilakukan agar santri di pesantren memperoleh hak perlindungan yang sama seperti anak-anak di lembaga pendidikan umum.