“Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan asrama,” jelas Menag.
Menurutnya, sinergi kedua kementerian dilakukan dalam tiga ranah utama: mempromosikan hak anak, mencegah kekerasan melalui pola pengasuhan positif, dan merespons cepat kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Kota Sibolga Serahkan Sertifikat Elektronik Tanah Wakaf ke Kementerian Agama
“Ini komitmen kami. Langkah-langkah strategis sudah dirumuskan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah langkah kita semakin efektif dan strategis,” ujar Menag.
“Tentunya kita juga gandeng semua pihak yang concern dalam pengembangan pesantren ramah anak, baik para ulama perempuan, gus dan ning pesantren, aktivis perempuan dan anak, maupun pihak lainnya,” tambahnya.
Langkah Teknis dan Inovasi Pelaporan
Baca Juga:
Kemenag Pastikan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Segera Cair
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa Kemenag tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi juga melaksanakan langkah konkret di lapangan.
“Pada tahap awal, kita telah menentukan 512 pesantren yang menjadi piloting Pesantren Ramah Anak,” ungkapnya.
Selain itu, Kemenag juga meluncurkan layanan digital pelaporan kekerasan bernama Telepontren yang berbasis WhatsApp (nomor resmi: 0822-2666-1854).