"Untuk itu kami mengajak dan mendorong terus kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja," imbau Ida.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan selama ini pihaknya telah menetapkan reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 secara nasional. Kebijakan ini diimplementasikan dalam bentuk penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur bidang K3; peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, khususnya terkait hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan, penguji K3, SDM K3, dan ahli K3; pengefektifan pelayanan K3 kepada masyarakat; dan memasifkan sosialisasi dan edukasi K3 kepada pengusaha, pengurus perusahaan, dan masyarakat.
Baca Juga:
Instruksi Tegas Presiden Prabowo: Tak Ada PHK di Sritex Meski Dinyatakan Pailit!
Pihaknya juga meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi forum-forum K3 baik pada tingkat nasional, regional, dan internasional; menyempurnakan sistem pengawasan, informasi, dan layanan K3 (Teman K3); serta secara konsisten memotivasi stakeholders ketenagakerjaan yang berkinerja baik di bidang K3 dengan memberikan Penghargaan K3 kepada pemda, perusahaan, dan pihak-pihak terkait.
Dalam kesempatan ini, Ida juga mengajak seluruh pemangku kepentingan bidang K3 untuk meningkatkan kesadaran dan budaya K3 harus dilakukan secara konsisten.
"Saya mengajak semua pemangku kepentingan melakukan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dalam upaya peningkatan kemandirian berbudaya K3, dengan terus menggelorakan budaya K3 di setiap kesempatan," pungkasnya.
Baca Juga:
Menaker Mendorong Penerapan Kondisi Ketenagakerjaan Standar Internasional
[Redaktur: Alpredo Gultom]