Namun, bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sementara itu, BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
Baca Juga:
Buruan! Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT Gaji Rp 1 Juta
Serta, pekerja yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Progam Keluarga Harapan (PKH).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan, Pemerintah akan memberikan bantalan bagi masyarakat berupa Bansos atas pengalihan subsidi BBM.
Dalam hal ini, salah satunya yaitu BSU dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.
Baca Juga:
Pemerintah Segera Salurkan Program Bantuan Subsidi Upah 2022
Bantuan ini, jelasnya, akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing akan menerima sebesar Rp 600 ribu. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.