Namun, pelaksanaannya memiliki keterbatasan waktu karena perayaan Lebaran sudah semakin dekat.
"Seperti yang sudah saya sampaikan di berbagai kesempatan, ini bukan hal yang mudah. Karena konsepnya baru dan waktunya terbatas. Tapi, kami tetap akan memantau perkembangannya," jelasnya.
Baca Juga:
Pasutri Terdakwa Pembunuh Roida Sagala di Dairi, Dituntut 18 dan 4 Tahun Penjara
Di sisi lain, Yassierli menegaskan bahwa Kemnaker juga akan menindaklanjuti pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.
Jika ditemukan pelanggaran dalam distribusi THR, Kemnaker akan mengeluarkan nota pemeriksaan.
Pengusaha atau perusahaan terkait akan diberikan waktu tujuh hari untuk menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kesiapan Pertamina Geothermal Pasok Listrik ke 2 Juta Pelanggan dengan Energi Bersih Tenaga Panas Bumi
"Jika dalam tujuh hari tidak ada respons, maka akan ada tindakan lanjutan berupa nota pemeriksaan kedua dengan batas waktu tiga hari. Setelah itu, kami akan mengeluarkan rekomendasi terkait sanksi, baik berupa denda, sanksi administratif, maupun rekomendasi lain mengenai keberlangsungan perusahaan," tegasnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.