WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa bonus hari raya (BHR) memiliki perbedaan dengan tunjangan hari raya (THR).
Pemberian BHR sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, berbeda dengan THR yang telah diatur dalam regulasi.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Tersangka LNG Pertamina: Jangan Lempar Nama Ahok dan Nicke di Luar BAP
Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau perusahaan angkutan online untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir yang menunjukkan kinerja baik serta produktif.
"Sekali lagi, BHR ini bukan THR dan tidak memiliki regulasi khusus. Kami berharap nilainya cukup signifikan, tetapi keputusan akhirnya tetap ada pada perusahaan masing-masing," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Yassierli mengaku akan melakukan pengecekan terkait pemberian BHR yang disebut-sebut hanya sebesar Rp50 ribu bagi rata-rata pengemudi ojek online (ojol).
Baca Juga:
KPK Bongkar Eks Dirjen Kemnaker Pernah Minta Mobil dari Agen TKA, Toyota Inova Disita
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan angkutan online untuk memahami cara perhitungan dalam pemberian BHR.
"Kami ingin mendengar langsung dari perusahaan bagaimana mereka menyusun simulasinya. Namun, pada akhirnya, kebijakan ini tetap berada di tangan mereka," tuturnya.
Ia menekankan bahwa BHR merupakan inisiatif baru sebagai bentuk kepedulian terhadap mitra atau pengemudi.