“Nama-nama itu kita sidangkan melalui sidang TPA yang dipimpin Bapak Presiden. Jadi, bukan ditentukan sendiri oleh Bapak Presiden, tidak. Presiden membuka TPA dengan sejumlah menteri dan pimpinan kementerian/lembaga,” papar Tito Karnavian.
Menurutnya, mekanisme seperti ini sudah mewakili unsur demokratis dan transparan serta tidak otoriter. Karena tidak ditentukan oleh presiden maupun mendagri, meski amanat undang-undang (UU) mengatur demikian.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
Untuk usulan nama dari DPRD DKI, Tito mengungkapkan belum ada nama yang dikirimkan ke Kemendagri.
Karena, ia memang baru mengirimkan surat kepada DPRD DKI pada Selasa (30/8/2022).
“Sekali lagi, untuk DKI, tahapnya kami sudah mengirimkan surat kepada DPRD DKI. Kalau enggak salah kemarin saya tanda tangani. Sampai hari ini kita belum menerima masukkan nama (calon pj gubernur DKI),” katanya.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Gelar Pertemuan Perdana dengan ASN
Tito menegaskan, calon Pj gubernur DKI dipastikan harus memiliki kriteria netral, profesional, dan memiliki pengalaman.
“Itu pasti kita penuhi, apalagi DKI adalah provinsi yang sangat penting, Ibu Kota Negara,” tutur Tito Karnavian. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.