Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah level 3 dan
level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa
Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level
4.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Panduan Kepala Daerah
Sementara itu, Inmendagri No. 28 Tahun 2021 menetapkan
daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa
Tenggara, Maluku, dan Papua.
Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa
dan Bali mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 di daerah-daerah tersebut
dalam beberapa minggu terakhir.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Terakhir, Inmendagri No. 29 Tahun 2021 memberi panduan
detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1.
Mendagri lewat instruksinya itu juga meminta kepala daerah mengoptimalkan
fungsi posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.