WahanaNews.co | Ramai soal penerbangan
Jakarta-Wuhan-Jakarta yang dibuka oleh maskapai penerbangan Lion Air.
Penerbangan ini menjadi
kontroversi, karena bertepatan dengan larangan mudik lebaran dari pemerintah,
yang tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba Diungkap Bareskrim
Namun, di saat yang
bersamaan malah membuka penerbangan dari luar negeri, khususnya Wuhan.
Lion Air pun
mengklarifikasi dan memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air,
Danang Mandala Prihantoro, penerbangan tersebut bukan penerbangan internasional
berjadwal atau reguler flight, namun penerbangan charter alias sewa.
Dia juga memastikan, penerbangan sewa untuk penumpang
khusus secara grup (bukan penumpang umum) yang dijalankan oleh Lion Air sudah
memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan izin terbang (flight approval)
pada 18 hingga 19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
(Hubud), Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
Biar Gak Ditinggal Pesawat, Ini Syarat dan Tips Naik Penerbangan Dimasa Pandemi
Tujuan penerbangan sewa dimaksud untuk melayani
penerbangan dengan tujuan pengangkutan dan kepentingan pekerjaan perusahaan.
"Penerbangan charter telah memenuhi persyaratan
dokumen perjalanan udara, uji kesehatan dan dokumen kesehatan dengan tetap
menjalankan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya kepada
awak media Jumat (7/5) lalu.
Danang mengurai ketentuan penerbangan internasional
periode 9 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai dengan Surat
Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Termasuk sesuai Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan
Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),"
sambungnya.
Danang menekankan bahwa semua penumpang sudah memenuhi
syarat keimigrasian seperti dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya
seseorang untuk memasuki suatu negara (VISA), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP),
Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan mempunyai dokumen kesehatan berupa
hasil test PCR/ SWAB dengan hasil negatif, mengikuti karantina kesehatan dan telah
melakukan 2 (dua) kali PCR Test hasil negatif.
Lion Air tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan
yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta
komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor
keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).
"Serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol
kesehatan serta dalam upaya pengendalian Covid-19 di Indonesia," tutupnya. (Tio)