Hingga akhir 2020,
misalnya, total klaim tertunggak yang diterima pemerintah dan telah disetujui
hanya sebesar Rp
8,3 triliun.
Adapun pembengkakan
tagihan hingga Rp
22,08 triliun, kata Rogayah,
disebabkan terus masuknya klaim layanan Covid-19 tahun lalu hingga Mei 2021.
Baca Juga:
Rp500 Juta Pengembalian Uang dari Tersangka Korupsi APD Kemenkes Diterima KPK
"Untuk 2020 ini
kami masih membayarkan bulan layanan di Maret, April, Juni. Tapi bulan-bulan
awal pandemi pun masih ada yang mengklaimnya di 2021," ujarnya.
Sekretaris Jenderal
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ichsan Hanafi, tak memungkiri masih banyak rumah sakit yang
terlambat mengunggah tagihan ke Kementerian
Kesehatan.
Sebab, tidak semua rumah sakit memiliki kemampuan sumber
daya, peralatan, hingga sistem yang sama.
Baca Juga:
Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai DBD dan HFMD Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
Belum lagi, beberapa
rumah sakit menghadapi kendala sistem teknologi informasi dalam pengajuan klaim
biaya, sehingga tidak bisa memenuhi syarat dokumen dalam
waktu cepat.
"Apalagi dalam
kondisi Covid-19 rumah sakit kan kewalahan. Jumlah perawatnya tidak seberapa, pasiennya banyak.
Jadi untuk urus klaim, ya sangat mungkin tertunda-tunda turunnya," katanya, saat dihubungi wartawan, Kamis (8/7/2021).
Karena itulah, ia
menyarankan pemerintah memberikan uang muka (down payment/DP) sebesar 50 persen terlebih dahulu kepada rumah
sakit yang telah mengajukan klaim jika proses pencarian masih panjang.