WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai aplikasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) yang diluncurkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan bukti akselerasi efisiensi pelayanan keimigrasian di Indonesia.
"Kehadiran e-VOA menjadi bukti akselerasi terhadap efisiensi pelayanan keimigrasian yang ada di negeri ini," katanya dalam peluncuran aplikasi e-VoA di Bali, Kamis.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Dengan adanya aplikasi e-VoA, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dimungkinkan melakukan pembayaran dan mendapatkan visa sebelum tiba di wilayah Indonesia.
Luhut pun berpesan agar Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk selalu memiliki pemikiran yang berorientasi pada pelayanan publik.
"Kita ini pelayan publik dan Anda bertugas untuk melayani, jadi berikan yang terbaik pada publik," tegasnya.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
Luhut juga meminta jajaran Kemenkumham untuk selalu mengutamakan kerja sama dan kolaborasi. Menurutnya, kerja sama dan kolaborasi menjadi kunci kesuksesan dalam melakukan transformasi pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, utamanya melalui pelayanan publik berbasis digital seperti e-VoA.
"Saya minta layanan terus bisa ditingkatkan supaya mudah, aman, terintegrasi, dengan menggunakan big data dan aplikasi digital," pesan Luhut.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan e-VoA sudah diterapkan bagi 46 negara dan 17 bandara yang berfungsi sebagai pintu masuk.