Ke depan diharapkan peran e-VOA dapat terus ditingkatkan untuk mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia dan menjadi katalis dalam mendukung kemajuan Indonesia melalui perbaikan pelayanan imigrasi yang lain.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi meluncurkan aplikasi electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui website
molina.imigrasi.go.id untuk mempermudah layanan keimigrasian bagi wisatawan luar negeri yang ingin masuk ke Tanah Air.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Dengan e-VoA, orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka bisa langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo visa, mastercard, atau JCB.
Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya pemohon cukup mengunduh e-VoA yang telah disetujui dan menunjukkannya di tempat pemeriksaan imigrasi saat masuk Indonesia, demikian dilansir dari ANTARA, Kamis (10/11/2022). [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.