WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya prinsip “Tunggu Anak Siap” sebagai pedoman bagi orang tua sebelum memperkenalkan anak pada dunia digital.
Seruan ini kembali ia gaungkan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital, atau PP Tunas.
Baca Juga:
Komdigi Siagakan Balmon SFR Jaga Layanan Komunikasi Selama Libur Nataru
Meutya menekankan bahwa regulasi tersebut bukanlah upaya untuk menghambat pemanfaatan teknologi, melainkan bentuk perhatian serius negara khususnya Presiden Prabowo terhadap masa depan generasi muda Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa ruang digital, di balik berbagai peluangnya, tetap menyimpan risiko seperti konten berbahaya, kejahatan siber, hingga perundungan daring.
"Pesan utama kami sederhana namun krusial: Tunggu anak siap, Tunas. Pastikan anak benar-benar siap, baik secara usia, kematangan mental, dan adanya pendampingan yang memadai sebelum mereka memasuki dunia digital," ujar Meutya dalam Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak” di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga:
Transaksi Judi Online Turun Tajam, Pemerintah Klaim Komitmen Lindungi Warga
Dengan diterapkannya PP Tunas, Indonesia menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang memiliki regulasi komprehensif terkait pelindungan anak di ruang digital.
Hal ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pelopor dalam menciptakan standar keamanan digital global yang memberikan perhatian khusus pada kelompok usia anak.
Meutya menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak dapat ditumpukan pada pemerintah semata.
Peran orang tua, guru, sekolah, komunitas, serta pemangku kepentingan lain sangat dibutuhkan untuk membangun ruang digital yang aman dan bersahabat bagi anak-anak.
Talkshow yang juga menghadirkan pakar pendidikan, psikolog anak, serta praktisi parenting tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperdalam literasi digital keluarga.
Sejumlah peserta bahkan membagikan pengalaman pribadi terkait tantangan mereka menghadapi dinamika anak di ruang digital.
Ada yang menceritakan anaknya ingin menonton video terlarang karena terpengaruh teman sebaya, hingga cerita lain mengenai keponakan yang kecanduan game online.
“Karena tidak ada pemahaman bisa konsultasi dengan psikolog, akhirnya putus sekolah karena nilainya jelek disebabkan tidak fokus,” kata salah satu peserta.
Menkomdigi menegaskan bahwa PP Tunas hadir sebagai jawaban atas berbagai keresahan tersebut.
Regulasi itu menyertakan ketentuan penting seperti verifikasi usia, persetujuan orang tua, pembatasan konten berdasarkan tingkat risiko, hingga larangan profiling data anak.
”Regulasi itu menjadi landasan hukum untuk memastikan platform digital bertanggung jawab. Melalui Edukasi Digital untuk Anak yang tepat dan dukungan semua pihak, diharapkan tercipta budaya Aman Berdigital untuk Anak, di mana ruang digital menjadi sarana tumbuh kembang yang positif, bukan sumber ancaman,” pungkas Menkomdigi.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menambahkan bahwa PP Tunas dirancang untuk memberikan perlindungan tanpa menghambat kreativitas dan potensi belajar anak.
"Regulasi ini bertujuan membuka jendela dunia bagi anak dengan manfaat yang maksimal dan risiko yang minimal," jelas Fifi.
Ia menekankan bahwa sosialisasi yang masif dan kolaboratif sangat diperlukan agar pesan Tunggu Anak Siap dapat benar-benar dipahami dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pendekatan Proaktif Pelindungan Digital Anak
Sebagai respons atas makin kompleksnya tantangan digital, Kemkomdigi memperkenalkan pendekatan proaktif melalui kombinasi regulasi dan edukasi, yang diwujudkan dalam PP Tunas.
Konsep Tunggu Anak Siap menjadi filosofi inti yang menekankan kesiapan menyeluruh baik usia, mental, maupun kemampuan literasi digital sebelum anak terpapar dunia maya.
Pendekatan ini kembali ditekankan dalam talkshow kolaboratif bersama Magdalene.
Pemimpin Redaksi sekaligus Founder Magdalene, Devi Asmarani, memaparkan data yang menunjukkan tingginya keterlibatan anak di ruang digital.
Menurutnya, 48 persen pengguna internet Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, dan hampir 40 persen anak usia dini telah menggunakan ponsel.
"Kita bertemu untuk membahas tantangan mendesak: bagaimana memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman," tegas Devi.
Ia juga menyinggung berbagai insiden di dunia pendidikan yang dipicu oleh tekanan di ruang digital.
Karena itu, menurutnya, keberhasilan PP Tunas bergantung pada kerja bersama antara keluarga, sekolah, media, komunitas, dan platform digital.
Kolaborasi multipihak tersebut diyakini dapat memperkuat penyebarluasan prinsip Tunggu Anak Siap hingga seluruh masyarakat memahami pentingnya pendampingan digital.
Melalui edukasi yang tepat dan dukungan berkelanjutan, Indonesia diharapkan berhasil menciptakan budaya Aman Berdigital untuk Anak.
Upaya kolektif ini menjadi fondasi dalam memastikan implementasi PP Tunas berjalan optimal hingga ke daerah-daerah pelosok.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]