WahanaNews.co | Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dijamin digelar sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Hal iti ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Sebagai Menkopolhukam, saya menjamin bahwa pemilu harus terlaksana pada 14 Februari dan November 2024 untuk Pilkada," kata Mahfud saat berkunjung ke Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (22/4/2023) mengutip Antara.
Terkait persoalan gugatan Partai Prima, dia mengatakan hal itu sudah selesai karena putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan Partai Prima sudah dibatalkan. Artinya, Pemilu 2024 tetap berlangsung sesuai dengan rencana awal.
"Mari kita siapkan untuk melaksanakan pemilu dengan baik dan pilih calon-calon Anda," tambahnya.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Dia menjelaskan bahwa negara Indonesia, yang berdasarkan demokrasi, pergantian kekuasaannya diatur dalam pemilu. Pemilu adalah forum musyawarah, sehingga siapa calon terbanyak mendapatkan pemilih akan keluar sebagai pemenang.
"Maka, saya mengajak masyarakat agar memberikan hak pilih pada saat pemilu. Pilih pemimpin-pemimpin, baik di DPR maupun pemerintahan, yang dapat dipercaya," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud juga menyampaikan soal korupsi yang masih menjadi momok di negeri ini. Meskipun pertumbuhan ekonomi sudah membaik, namun korupsi masih saja terjadi. Tugas bangsa ini adalah membangun negara dengan terus menekan korupsi dari waktu ke waktu, katanya.