WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdulah Azwar Anas membocorkan jadwal pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Menurut Abdulah Azwar Anas, pendaftaran CASN 2024 dapat dimulai usai seluruh proses verifikasi dan validasi (Verval) rincian formasi telah diajukan instansi pemerintah selesai dilakukan.
Baca Juga:
Inovasi Pelayanan Publik Indonesia Kembali Raih Penghargaan Dunia
Ia juga mengatakaan saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan proses verval sebanyak 1.788.851 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini" pungkas Anas dalam keterangannya, dikutipdari disway.id, Minggu (19/5/2024) .
Verval ini dilakukan dengan enam kriteria berdasarkan kelompok kerja seperti honorium, surat keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga:
Kemenag Buka Lowongan Kerja untuk 110 Ribu Pegawai, Buruan Daftar!
Enam kriteria tersebut berdasarkan dari BKN termmasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Sementara itu, penyusunan kebutuhan ASN 2024 telah dilakukan sejak 15 Maret hingga 30 April 2024.
Kendati demikian, masih ada sejumlah instansi yang belum selesai melakukan perincian usulan, khususnya instansi yang mendapat alokasi formasi cukup besar.
Kementerian PANRB sendiri telah menetapkan sebbanyak 1,28 juta formasi untuk rekrutmen CASN 2024 mendatang.
Di lain sisi, Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan dalam proses verval tenaga non ASN turut melibatkan BPKP.
BPKP bertugas sebagai tim quality assurance dan penanggung jawab Pokja Kriteria 1, sedangkan Tim BKN bertugas sebagai penanggung jawab Pokja Kriteria 2-6.
Berikut hasil dari verval tenaga non ASN yang telah dilakukan:
Kriteria 2: 89,87 persen
Kriteria 3: 100 persen
Kriteria 4: 63,33 persen
Kriteria 5: 100 persen
Kriteria 6: 99,52 persen
Hasil tersebut akan digunakan untuk menentukan kebijakan pengangkatan PPPK.
[Redaktur: Alpredo Gultom]