Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Baca Juga:
Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkotika Skala Besar, Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Melalui aturan tersebut, seluruh platform digital dengan kategori risiko tinggi dilarang memberikan akses pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Selain itu, platform digital juga diwajibkan untuk memblokir atau menonaktifkan akun milik anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya di ruang digital.
Baca Juga:
Penyebarluasan Informasi Digital Perlu Adanya Kerjasama Dari Seluruh OPD
Pemerintah optimistis bahwa dengan kombinasi antara regulasi yang kuat dan partisipasi aktif masyarakat, perlindungan anak di era digital dapat semakin optimal.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.