"Menurut Pak Erick konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang," kata Nezar dalam keterangan tertulis, Kamis (13/07/23).
Nezar menyampaikan konten berdurasi 37 menit itu berisikan percakapan tiga orang wartawan Tempo.
Baca Juga:
Istana: Insiden Tempo Jangan Dibesarkan Agar Tak Puaskan Peneror
Ia menyebut informasi yang dipaparkan dalam konten tersebut lebih banyak berisikan gosip yang seharusnya berada di tingkat percakapan di ruang redaksi karena belum terverifikasi.
Namun, konten itu justru ditayangkan untuk konsumsi publik.
Ia mengatakan konten tersebut memuat pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik, terutama Pasal 1 yang berbunyi, 'wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk'.
Baca Juga:
Kasus Teror Media Tempo, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Lakukan Penyelidikan
Ia menyatakan aduan ke Dewan Pers itu merupakan bentuk penghormatan Erick Thohir terhadap kebebasan pers.
Sebab, jika diteliti, konten itu tidak hanya berpotensi melanggar kode etik jurnalistik dan UU Pers, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Erick, kata dia, tak menempuh jalur hukum karena menganggap konten di Tempodotco adalah produk jurnalistik di bawah bendera Tempo Media Grup.