"Informasi yang muncul di 'Bocor Alus Politik' sudah terverifikasi oleh narasumber yang ditemui oleh wartawan Tempo," kata Setri dikutip CNNIndonesia, Kamis (13/07/23).
Setri menyampaikan siaran 'Bocor Alus Politik' merupakan inovasi produk jurnalistik dari Kelompok Tempo Media.
Baca Juga:
Sikap FORWAMKI Terkait Pasal Kontroversial RUU Penyiaran
Tujuannya adalah menyebarluaskan informasi yang telah diverifikasi untuk kepentingan publik.
Selain itu, podcast 'Bocor Alus Politik' juga menjadi medium untuk menyampaikan informasi yang tak bisa dimuat di majalah Tempo yang mengedepankan teks dan memiliki keterbatasan halaman.
"Keterbatasan halaman di Majalah Tempo membuat redaksi sering kali tidak bisa menuangkan semua informasi yang diperoleh wartawan," ujar dia.
Baca Juga:
TNI AL Aniaya Wartawan di Halmahera, Pelaku Utama Dicopot dari Danposal
Menurut Setri, podcast Bocor Alus merupakan perluasan dari isi majalah Tempo.
Sejumlah informasi yang disampaikan di podcast tersebut pun telah dimuat atau akan ditulis di majalah Tempo yang terbit setiap pekan.
Namun, Setri menghargai pengaduan oleh Erick Thohir atas materi podcast Bocor Alus Politik berjudul 'Pengerahan BUMN untuk Kampanye Erick Thohir' yang dilayangkan pada Minggu, 9 Juli 2023.