Ia menuturkan, rumah yang didapat untuk harga sekitar Rp 900 juta - Rp 1 miliar ini memiliki luas tanah sekitar 45 m2 dan luas bangunan 54 m2 yang dibuat menjadi 2 tingkat. Sementara untuk harga rumah Rp 10 miliar memiliki luas tanah dan bangunan lebih dari 200 m2.
Tak jauh berbeda, menurut Associate Director Research & Consultancy Services PT Leads Property Services Martin Hutapea menyebutkan range harga rumah di PIK sekitar Rp 5-10 miliar. Dengan range harga tersebut, bisa didapatkan rumah dengan luas tanah dan bangunan sekitar 120/120 m2 hingga 240/240 m2. Di sana, kata Martin, rata-rata rumahnya dibuat tingkat 2.
Baca Juga:
KKP Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret 2024
"Luas tanah/luas bangunan 120/120 m2 hingga 240/240 m2, more or less ya. (Rumahnya dibikin 2 tingkat?) betul, jadi seperti ruko trend-nya. Excess yard-nya lebih terbatas, paling-paling kelebihan lahan di depan rumah untuk taman kecil dan carport," ungkapnya kepada detikcom.
Dengan range harga segitu, rumah yang didapatkan memiliki 2-3 kamar tidur, 2 kamar mandi, dapur, dan ruang keluarga.
Menurutnya, dengan harga Rp 5-10 miliar, rumah di PIK yang didapatkan tidak termasuk dengan kolam renang.
Baca Juga:
KKP Amankan 16 Rumpon yang Dipasang Secara Ilegal di Perairan Indonesia-Filipina
"Kalau (rumah) dengan kolam renang bisa Rp 15 miliar ke atas," tuturnya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.