Ia pun menyinggung Undang-undang (UU) IKN yang disebut belum mengakomodasi sejumlah hal seperti mitigasi bencana, rencana induk tata kota dan lain sebagainya.
"Jangan hanya sekadar pindah. Mohon ibu menteri kasih kajian yang benar kepada negara ini, kepada pemerintah, jangan jebak seluruh rakyat Indonesia ini kemudian hanya karena perintah untuk pindah dan tidak memperhatikan kajian-kajian lingkungan analisis dampak lingkungan dan sebagainya," kata Johan.
Baca Juga:
Pembangunan IKN Dimulai, Material Mulai Berdatangan, Ops Nusantara Lakukan Pengamanan
Menanggapi sejumlah pertanyaan, Siti Nurbaya mengaku pihaknya akan mengawal proses pemindahan IKN dengan upaya-upaya yang dilakukan.
Hanya saja, menurutnya, proses pemindahan yang dikritisi anggota Komisi IV lebih banyak merupakan ranah dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
"Rencana induk, juga sudah ada dibuat oleh Bappenas. Terus terang, house-nya itu Bappenas. Kemudian untuk rencana detail tata ruang juga sudah ada. Jadi, kami akan ikuti dengan baik apa yang dikerjakan oleh kawan-kawan di kementerian kolega kami di kabinet. Tapi, apa yang jadi concern dan tanggungjawab KLHK sebagaimana kami laporkan itu terus akan kita jaga," jawab Siti.
Baca Juga:
Ingatkan KPU, Ketua MPR RI Sebut Pemekaran Wilayah Berpotensi Hambat Pemilu 2024
Terkait masyarakat adat, Siti mengaku bahwa pihaknya, Bappenas dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terus melakukan komunikasi.
Kementerian LHK juga disebut akan terus mengikuti perkembangan komunikasi pemindahan IKN dengan masyarakat adat.[gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.