WahanaNews.co | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS untuk tidak menjelek-jelekkan pemerintah terutama melalui media sosial.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan pengarahan mengenai radikalisme dan terorisme.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Awalnya, Tjahjo meminta ASN untuk menjauhi segala hal yang berhubungan dan berkaitan dengan isu radikalisme dan terorisme. Menurutnya, itu merupakan prinsip yang tidak bisa dilanggar.
"Prinsipnya adalah ASN tidak boleh berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Terlebih untuk calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya. Walaupun sudah memenuhi kriteria, jika memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme, mohon maaf tidak bisa," tegas Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Dia mengatakan, indikasi terpapar radikalisme dan terorisme dapat diketahui melalui jejak digital.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, namun juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri.
Oleh sebab itu, kata dia, ASN harus ekstra hati-hati saat berselancar di dunia maya baik melalui media sosial maupun aplikasi pertukaran pesan.
Terlebih, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para PPT (Pejabat Pimpinan Tinggi) sehingga jejak digital yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme dapat dengan mudah terdeteksi.