Peran tersebut dimulai sejak Presidensi G20 Indonesia pada tahun 2022 dan berlanjut dalam berbagai forum internasional, seperti G20 di India, Brasil, dan Afrika Selatan, serta APEC di Korea Selatan.
“Indonesia menjadi penggerak penting yang mendorong dunia melihat bahwa ekonomi perawatan adalah pilar kesejahteraan dan pembangunan manusia,” ujar Eni.
Baca Juga:
Menag Tegaskan Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak, Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan
Dari sisi penguatan regulasi, Kemen PPPA juga mengusulkan penyusunan Peraturan Presiden tentang Ekonomi Perawatan untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Prolegnas sendiri merupakan daftar prioritas penyusunan peraturan perundang-undangan yang disusun secara terencana dan terpadu oleh DPR, Pemerintah, dan DPD.
Eni menjelaskan bahwa meskipun sempat dikeluarkan dari daftar prioritas akibat masih minimnya pemahaman lintas sektor, Kemen PPPA telah melakukan klarifikasi dan penguatan argumentasi sehingga usulan tersebut kembali masuk dalam Prolegnas.
Baca Juga:
Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat, KemenPPPA Soroti Peran Pola Asuh dan Gadget
“Begitu masuk Prolegnas, tidak boleh ada alasan lagi. Regulasi ini harus ditetapkan,” tegas Eni.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kemandirian Sosial dan Ekonomi Bappenas, Dinar Dana Kharisma, menyampaikan bahwa ekonomi perawatan memiliki dua mandat utama sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan RPJPN.
Mandat tersebut mencakup penguatan sistem perlindungan sosial serta perluasan kesempatan ekonomi bagi perempuan.