WAHANANEWS.CO, Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pemerataan pembangunan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan, terutama kawasan terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Menurutnya, selama puluhan tahun arah pembangunan nasional masih lebih banyak berfokus pada wilayah daratan yang luas.
Baca Juga:
PDI Perjuangan Sumbar Dukung Program Kerakyatan Bersama Muhammadiyah, Alex Lukman Berkomitmen
Kondisi tersebut menyebabkan banyak daerah kepulauan belum memperoleh perhatian yang seimbang, baik dari sisi pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, maupun penguatan ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan Mercy usai mengikuti Rapat Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama pemerintah dan Tim Kerja DPD RI di Ruang Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat kesenjangan pembangunan yang cukup besar di berbagai wilayah kepulauan.
Baca Juga:
Singgung Peredaran Obat Tipe G Jelang Ramadhan, Anim Imamuddin Ajak Warga Kolaborasi
Padahal, kawasan tersebut memiliki peran penting sebagai garda terdepan Indonesia sekaligus memiliki potensi sumber daya kelautan yang besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“RUU ini lahir dari pergulatan panjang masyarakat daerah kepulauan yang selama bertahun-tahun mengalami ketimpangan pembangunan. Banyak daerah kepulauan yang wilayah lautnya jauh lebih luas dibandingkan daratannya, namun belum memperoleh perhatian yang proporsional dalam kebijakan pembangunan nasional,” ujar Mercy.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, sejumlah tantangan masih membayangi daerah kepulauan, mulai dari tingginya angka kemiskinan, terbatasnya infrastruktur dasar, akses transportasi yang belum memadai, hingga pelayanan pendidikan dan kesehatan yang belum merata.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera diatasi melalui kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan.
Selain itu, Mercy menilai masyarakat yang bermukim di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar memiliki kontribusi besar dalam menjaga keutuhan wilayah serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oleh sebab itu, negara perlu memberikan perhatian yang lebih besar melalui regulasi yang mampu menjamin pemerataan pembangunan.
Ia berharap kehadiran RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menghadirkan kebijakan afirmatif sehingga daerah kepulauan memperoleh kesempatan pembangunan yang setara dengan wilayah lainnya.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing daerah berbasis potensi kelautan.
Dalam proses pembahasannya, Mercy mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPR RI bersama pemerintah pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap penyusunan RUU tersebut.
Meski masih terdapat sejumlah masukan dan catatan yang akan dibahas lebih lanjut, seluruh pihak memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya regulasi tersebut.
“Seluruh fraksi dan pemerintah memberikan dukungan terhadap pembahasan RUU ini. Ada sejumlah catatan yang akan didalami, tetapi semuanya sepakat bahwa urgensi RUU Daerah Kepulauan sangat penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Pembahasan RUU juga mencakup berbagai isu strategis, seperti penguatan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan, tata kelola sumber daya alam kelautan yang berkelanjutan, perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, hingga sinkronisasi berbagai regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan aturan yang sudah berlaku.
Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Maluku, Mercy menegaskan Pansus akan terus mendorong proses pembahasan dilakukan secara konstruktif melalui musyawarah dan mufakat.
Ia optimistis penyusunan RUU Daerah Kepulauan dapat berjalan sesuai tahapan setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan seluruh fraksi DPR RI diterima, sehingga pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]